Laptop Isi CCTV Pembunuhan Brigadir J Dipatahkan Anak Buah Sambo jadi 15 Bagian
Merdeka.com - Sidang Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Perusakan itu dilakukan usai ada perintah Ferdy kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.
"Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa saja penyebab Laptop tidak berfungsi? Keyboard tidak berfungsi biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti keyboard terputus, gangguan pada nirkabel atau masalah perangkat lunak atau driver.
-
Kenapa FBI buka enkripsi HP pelaku? Butuh waktu beberapa hari, namun FBI akhirnya berhasil memecahkan sandi dari telepon pria berusia 20 tahun yang tewas.
-
Apa yang ditemukan FBI di HP pelaku? Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.
"File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan" kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.
Jaksa melanjutkan, Arif melakukan pengrusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
"Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah," jelas JPU menutup.
Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut.
"Di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela"
Dalam dakwaan jaksa, laptop itu dipatahkan menjadi 15 bagian. Sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan.
"Tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena mengalami kerusakan berupa pecah/patahnya beberapa komponen menjadi 15 {lima belas) bagian dan komponen PCB mesin utama (motherboard) menjadi 3 (tiga) bagian," jelas Jaksa.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan ada empat CCTV yang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban ditemukan meninggal dunia rusak.
Baca SelengkapnyaWilly menyebut saat ini pihak kepolisian dan juga pihak BNN juga telah dilibatkan untuk memburu ketujuh tahanan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan permintaan pihak keluarga Afif Maulana agar rekaman dibuka sebagai hal yang menyesatkan.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki sederat barang bukti termasuk pisau dari lokasi jasad CHR ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca Selengkapnya